Kententuan PPDB MI No. 03/E.3 SUNGAI JAMBU
Tahun Pelajaran 2026-2027
- Setiap calon peserta didik wajib mengisi form pendaftaran dengan lengkap.
- Data-data yang diisikan pada form PPDB Online harus sesuai dengan data asli dan benar adanya.
- Calon peserta didik yang sudah mendaftarkan secara online akan mendapatkan Nomor Pendaftaran yang harus dicetak dan dilampirkan dalam persyaratan yang diminta oleh Panitia PPDB MI No. 03/E.3 SUNGAI JAMBU.
- Calon peserta didik yang sudah mendaftarkan diri melalui PPDB Online MI No. 03/E.3 SUNGAI JAMBU akan mendapatkan nomor pendaftaran dan password yang nantinya akan digunakan untuk akses informasi yang berkaitan dengan PPDB MI No. 03/E.3 SUNGAI JAMBU.
- Calon peserta didik yang sudah mendaftarkan diri melalui PPDB Online MI No. 03/E.3 SUNGAI JAMBU wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang sudah ditentukan oleh Panitia PPDB.
- Setiap calon peserta didik yang mendaftar wajib mengikuti tes seleksi yang diadakan oleh panitia PPDB MI No. 03/E.3 SUNGAI JAMBU.
- Data yang sudah diberikan oleh Panitia PPDB MI No. 03/E.3 SUNGAI JAMBU hanya digunakan untuk keperluan penerimaan peserta didik baru. Data yang dikirimkan akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan dipublikasikan oleh Panita PPDB.